Ketentuan mengenai kekuasaan kehakiman diatur dalam Undang-undang no. 14 tahun 1970. Kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan negara yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila demi terselenggaranya negara hukum Republik
Kekuasaan kehakiman yang merdeka berarti kekuasaan kehakiman yang bebas dari campur tangan pihak kekuasaan negara atau kekuasaan ekstra yuridisiil lainnya. Segala campur tangan dalam urusan peradilan oleh pihak-pihak lain diluar kekuasaan kehakiman dilarang (pas.4 ayat 3).
Kekuasaan kehakiman pada hakekatnya adalah bebas. Tugas pokok kekuasaan kehakiman ialah menerima, memeriksa dan mengadili serta menyelesaikan setiap perkara yang diajukan harus bebas dari pengaruh apapun dan siapapun. Kekuasaan kehakimannya pada dasarnya adalah bebas, tetapi kebebasan kekuasaan kehakiman itu tidaklah mutlak sifatnya. Kebebasan kekuasaan kehakiman itu dipengaruhi oleh sistem pemerintahan, sistem politik, sistem ekonomi, dan sebagainya.
Dalam literature dikenal pembagian peradilan menjadi peradilan umum dan peradilan khusus. Peradilan umum adalah peradilan bagi rakyat pada umumnya yang menyangkut baik perkara perdata maupun perkara pidana. Peradilan khusus adalah peradilan yang mengadili perkara atau golongan rakyat tertentu. Pembagian peradilan menjadi peradilan tingkat pertama yang memeriksa perkara dalam tingkat permulaan atau pertama dan peradilan banding yang memeriksa ulang perkara yang telah diputus oleh peradilan tingkat pertama yang diminta banding.
Beberapa Asas
Dalam kekuasaan kehakiman dikenal beberapa asas :
· Di seluruh wilayah Republik Indonesia peradilan adalah peradilan negara yang ditetapkan dengan undang-undang (pas. 3 ayat 1). Ini berarti bahwa peradilan disamping peradilan negara tidak dibolehkan oleh badan peradilan negara.
· Peradilan dilakukan “DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA” (pas.4 ayat 1). Setiap putusan pengadilan berkepala “DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA” untuk dapat dilaksanakan.
· Peradilan dilakukan dengan sederhana, cepat dan biaya ringan (pas.4 ayat 2).
· Pengadilan mengadili menurut hukum tanpa membedakan orang (pas.5).
· Pengadilan tidak hanya mengadili berdasarkan undang-undang seperti yang tercantum dalam pasal 20 AB, tetapi mengadili menurut hukum.
· Kekuasaan kehakiman itu bersikap menunggu, pasif. Hakim tidak boleh menolak untuk memeriksa dan mengadili suatu perkara yang diajukan dengan dalih bahwa hukumannya tidak atau kurang jelas, melainkan wajib untuk memeriksa dan mengadilinya (pas.14).
· Andai kata undang-undangnya tidak lengkap atau tidak ada ia wajib menemukan hukumannya dengan jalan menafsirkan, menggali, mengikuti dan memahami nilai-nilai hukum yang hidup dalam masyarakat (pas.27).
· Semua pengadilan memeriksa dan memutus perkara dengan majelis yang sekurang-kurangnya terdiri dari tiga orang (pas.15).
· Para pihak atau terdakwa mempunyai hak ingkar (recusatie) terhadap hakim yang mengadili perkaranya (pas.28 ayat 1).
· Apabila seorang hakim masih terikat hubungan dengan keluarga sedarah sampai derajat ke tiga atau semenda dengan ketua, salah seorang hakim anggota, jaksa, penasehat hukum atau panitera dalam suatu perkara tertentu wajib mengundurkan diri dari pemeriksaan perkara itu (excusatie, pas. 28 ayat 2).
· Semua putusan hakim disertai alasan-alasan putusan (pas.23 ayat 1).
· Hakim diangkat dan diberhentikan oleh Kepala Negara (pas. 31).
Mahkamah Agung
· Pasal 24 UUP menentukan bahwa kekuasaan kehakiman itu dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan lain-lain badan kehakiman menurut undang-undang.
· Ketentuan mengenai Mahkamah Agung terdapat dalam Undang-undang no. 14 tahun 1985 (LN 3316).
· Mahkamah Agung yang berkedudukan di ibukota negara Republik Indonesia (pas. 3) merupakan Lembaga Tertinggi Negara (pas. 1 ayat 2 Tap MPR no. III/MPR/1978) dan sekaligus juga Pengadilan Negara Tertinggi dari semua lingkungan peradilan (pas. 2 UU no. 14 tahun 1985). Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda dan hakim anggota Mahkamah Agung adalah pejabat negara (pas. 6). Sekertaris jendral Mahkamah Agung (pas. 27).
· Persyaratan untuk menjadi hakim agung (hakim anggota Mahkamah Agung) antara lain ialah berijasah sarjana hukum atau sarjana lain, berumur sekurang-kurangnya 50 tahun, mempunyai pengalaman sekurang-kurangnya 5 tahun sebagai ketua pengadilan tingkat banding. Dibuka kemungkinan untuk mengangkat hakim agung yang tidak didasarkan atas system karier dengan syarat bahwa yang bersangkutan berpengalaman sekurang-kurangnya 15 tahun di bidang hukum (pas. 7).
· Hakim Agung diangkat oleh Presiden selaku kepala negara dari daftar nama calon yang diusulkan DPR (pas. 8).
· Tugas dan wewenang Mahkamah Agung adalah memeriksa dan memutus: a. permohonan kasasi, b. sengketa tentang kewenangan mengadili dan c. permohonan peninjauan kembali putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum yang tetap (pas. 28).
· Kasasi berarti pembatalan putusan atau penetapan pengadilan dari semua lingkungan peradilan dengan alasan: a. tidak berwenang atau melampaui batas wewenang, b. salah menerapkan atau melanggar hukum yang berlaku dan c. lalai memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan yang mengancam kelalaian itu dengan batalnya putusan yang bersangkutan (pas.30).
· Mahkamah Agung memutus pada tingkat pertama dan terakhir semua sengketa tentang kewenangan mengadili: a. antara pengadilan di lingkungan peradilan yang satu dengan pengadilan di lingkungan peradilan yang lain, b. antara dua pengadilan yang ada dalam daerah hukum pengadilan tingkat banding yang berlainan dari lingkungan yang sama atau antara lingkungan peradilan yang berlainan (pas. 33).
· Dalam tingkat pertama dan terakhir Mahkamah Agung memeriksa dan memutus semua sengketa yang timbul karena perampasan kapal asing (pas. 33).
· Permohonan kasasi hanya dapat dilakukan satukali saja dan apabila permohonan telah menggunakan semua upaya hukum (pas.43);.
· Permohonan kasasi dapat diajukan oleh pihak yang berperkara dalam perkara perdata atau terdakwa atau penuntut umum dalam perkara pidana (pas.44).
· Mahkamah Agung memeriksa dan memutus peninjauan kembali, yang hanya dapat diajukan hanya satu kali saja, pada tingkat pertama dan terakhir atas putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. (pas. 66, 70).
· Putusan tentang pernyataan tidak sahnya peraturan perundang-undangan tersebut dapat diambil berhubungan dengan pemeriksaan tingkat kasasi, sedangkan pencabutan peraturan perundang-undangan yang bersangkutan dilakukan oleh instansi yang bersangkutan (pas. 31).
· Mahkamah Agung memberikan pertimbangan dalam bidang hukum, baik diminta maupun tidak kepada Lembaga Tinggi Negara dan memberikan nasehat hukum kepada Presiden selaku Kepala Negara untuk pemberian atau penolakan grasi (pas.37, 35).
· Mahkamah Agung mempunyai wewenang pengawasan meliputi jalannya peradilan, pekerjaan pengadilan dan tingkah laku para hakim di semua lingkungan peradilan, pekerjaan penasehat hukum dan notaries sepanjang yang menyangkut peradilan dan pemberian peringatan, tegoran dan petunjuk yang diperlukan (pas. 32, 36).
· Mahkamah Agung dapat pula meminta keterangan dan pertimbangan dari pengadilan di semua lingkungan peradilan, Jaksa Agung dan pejabat lain yang diserahi tugas penuntutan perkara pidana (pasal 38, 73 ayat 2).
· Mahkamah Agung diberi wewenang juga untuk membuaty peraturan sebagai pelengkap untuk mengisi kekurangan atau kekosongan hukum yang diperlukan bagi kelancaran jalannya peradilan (pas.79).
Lingkungan Peradilan
· Kekuasaan kehakiman itu dilakukan oleh badan-badan peradilan dari empat lingkungan peradilan dengan Mahkamah Agung sebagai puncaknya (pas.10 UU no.14 tahun 1970). Empat lingkungan peradilan itu ialah lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer dan lingkungan peradilan tata usaha negara.
Lingkungan Peradilan Umum
· Dasar hukum peradilan umum adalah Undang-undang no.2 tahun 1986 (LN.3327).
· Peradilan umum adalah salah satu pelaksana kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan pada umumnya (pas. 2).
· Kekuasaan kehakiman di lingkungan peradilan umum dilaksanakan oelh Pengadilan Negeri yang merupakan pengadilan tingkat peratma dan Pengadilan Tinggi yang merupakan pengadilan tingkat banding dan berpuncak pada Mahkamah Agung (pas. 3), sedangkan pembinaan tehnis peradilan bagi pengadilan dilakukan oleh Mahkamah Agung dan pembinaan organisasi, administrasi dan keuangan pengadilan dilakukan oleh Menteri Kehakiman. (pas. 5 jo. Pas. 11 UU no. 14 tahun 1970).
· Pengadilan Negeri yang berkedudukan di kotamadya atau di ibukota kabupaten dan daerah hukumnya meliputi wilayah kotamadya atau kabupaten, dibentuk dengan Keputusan Presiden (pas. 4, 7). Pengadilan Tinggi, yang berkedudukan di Ibukota provinsi, dibentuk dengan undang-undang (pas. 4, 7).
· Susunan Pengadilan Negeri terdiri dari Pimpinan (Ketua dan Wakil Ketua), hakim anggota, panitera, sekertaris dan jurusita (pas. 10). Jurusita bertugas melaksanakan semua perintah yang diberikan oleh Ketua Sidang, menyampaikan pengumuman-pengumuman , tegoran-tegoran dan pemberitahuan putusan pengadilan dan melakukan penyitaan (pas. 65).
· Untuk dapat diangkat menjadi hakim Pengadilan Negeri seorang calon antara lain harus sarjana hukum dan pegawai negeri serta berumur sekurang-kurangnya 25 tahun. Sebagai Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri di syaratkan mempunyai pengalaman sekurang-kurangnya 10 tahun sebagai hakim Pengadilan Negeri (pas. 14).
· Sebagai hakim Pengadilan Tinggi disyaratkan antara lain berumur sekurang-kurangnya 40 tahun dan berpengalaman sekurang-kurangnya 5 tahun sebagai Ketua atau Wakil Ketua Pengadilan Negeri atau 15 tahun sebagai hakim Pengadilan Negeri. Untuk dapat diangkat menjadi Ketua Penagdilan Tinggi diperlukan pengalaman sekurang-kurangnya 10 tahun sebagai hakim Pengadilan Tinggi atau sekurang-kurangnya 5 tahun bagi hakim Pengadilan Tinggi yang pernah menjabat Ketua Pengadilan Negeri. Untuk dapat diangkat menjadi Wakil Ketua Pengadilan Tinggi diperlukan pengalaman sekurang-kurangnya 8 tahun sebagai hakim Pengadilan Tinggi atau sekurang-kurangnya 3 tahun bagi hakim Pengadilan Tinggi yang pernah menjabat Ketua Pengadilan Negeri (pas. 15).
· Pengadilan Negeri bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara pidana dan perkara perdata ditingkat pertama (pas.50). pengadilan tinggi juga berwenang mengadili ditingkat pertama dan terakhir sengketa kewenangan mengadili antar Pengadilan Negeri di daerah hukumnya (pas.51).
· Apabila diminta pengadilan dapat memberikan keterangan, pertimbangan dan nasihat tentang hukum kepada instansi pemerintah di daerahnya (pas. 52).
Lingkungan Peradilan Agama
· Yang dimaksud dengan peradilan agama adalah peradilan agama islam.
· Semula dasar hukum peradilan Agama yaitu S 1882 no. 152, S 1937 no. 116 dan 610 (untuk Jawa dan Madura), S 1937 no. 638 dan 639 (untuk Kalimantan Selatan) dan Peraturan Pemerintah no. 45 tahun 1957 (untuk luar Jawa dan Madura lainnya)jo. Pasal 10 Undang-undang no. 14 tahun 1970.
· Kekuasaan kehakiman dalam peradilan agama dilakukan oleh Pengadilan Agama sebagai badan peradilan tingkat pertama dan Pengadilan Tingkat Tinggi Agama sebagai badan peradilan tingkat banding sesuai dengan Keputusan Menteri Agama no. 6 tahun 1980.
· Pengadilan agama mempunyai daerah hukum yang sama dengan Pengadilan Negeri mengingat bahwa pelaksanaan putusan Pengadilan Agama masih memerlukan pengukuhan dari Pengadilan Negeri.
· Tugas dan wewenang Pengadilan Agama pada pokoknya adalah memeriksa dan memutus sengketa antara orang-orang yang beragama Islam mengenai bidang hukum perdata tertentu yang harus diputus berdasarkan syari’at Islam.
· S 1882 no. 152 tidak mengatur tentang batas wewenang peradilan agama. Hal ini sering menimbulkan konflik. Oleh karena itu, tahun 1937 dengan S 1937 no. 116 ditegaskan mengenai kekuasaan Pengadilan Agama, yaitu: 1. memeriksa perselisihan-perselisihan antara suami-isteri yang beragama Islam, 2. perkara-perkara lain tentang nikah, talaq, ruju’ dan perceraian antara seorang yang beragama islam, 3. memutuskan perceraian dan menyatakan bahwa syarat untuk jatuhnya talak yang di gantungkan sudah ada, 4. memeriksa tuntutan tentang maskawin dan tentang keperluan kehidupan isteri yang menjadi tanggungan suami.
· Peraturan Pemerintah no. 45 tahun 1957 (pas.4) wewenang Pengadilan Agama meliputi: 1. perselisihan antara suami isteri yang beragama Islam, 2.l segala perkara yang menuntut hukum yang hidup diputus menurut agama Islam, yang berkenaan dengan nikah, talaq, ruju’, fasach, hadhanah, 3. perkara waris-mewaris, wakaf, hibah, sadaqah, baitumal dan lain-lain yang berhubungan dengan itu dan 4. perceraian dan mengesahkan bahwa syarat ta’lik sudah berlaku.
· Di luar Jawa dan Madura wewenang Pengadilan Agama ditambah dengan perkara waris-mewaris, wakaf, hibah, sadaqah, baitulmal, dan lain-lain.
· Dengan diundangkannya Undang-Undang no.1 tahun 1974 tentang perkawinan, berdasarkan Instruksi Direktorat Jendral Bimas Masyarakat Islam no. D/Inst./117/1975 wewenang Pengadilan Agama ditambah dengan perkara perkawinan dan perceraian.
· Perkara-perkara di pengadilan Agama dalam garis besarnya dapat dibagi menjadi tiga, yaitu: 1. Perkara yang tidak mengandung sengketa, 2. permohonan fatwa pembagian warisan menurut faraidl yang pada umumnya bukan merupakan sengketa dan 3. perkara perselisihan pernikahan.
· Sejak dikeluarkan Undang-undang no.1 tahun 1974 ada tiga jenis produk Penagdilan Agama, yaitu putusan, penetapan, dan surat keterangan tentang terjadinya talak (SKT 3). Putusan Pengadilan Agama harus di kukuhkan oleh Pengadilan Negeri (PP no.9 tahun 1975).
· Putusan Pengadilan Agama semula tidak dapat dimintakan kasasi ke Mahkamah Agung, karena putusan Pengadilan gama tingkat banding merupakan pusat tingkat terakhir (pas. 7g S 1937 no.116). Meskipun kemudian oleh Mahkamah Agung dikeluarkan Peraturan Mahkamah Agung no. 1 tahun 1977, yang membuka kesempatan bagi para pencari keadilan untuk meneruskan ketyingkat kasasi perkara-perkara yang diputus pengadilan di lingkungan peradfilan agama, kalangan Direktorat Pembinaan Badan Peradilan Agama tetap berpegang pada pasal 7 g S 1937 no. 116 tersebut).
· Kemudian oleh Mahkamah Agung dikeluarkan Surat Edaran Mahkamah Agung no.4 tahun 1977 yang ditujukan kepada Mahkamah Islam Tinggi, Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri seluruh Indonesia dengan pemberitahuan bahwa permohonan kasasi dari pengadilan dalam lingkungan peradilan agama dan militer sedah dapat diajukan kepada Mahkamah Agung untuk dapat diselesaikan sebagaimana mestinya.
· Baru oada tahun 1979 Mahkamah Agung berkesempatan memutus dalam tingkat kasasi perkara kasasi di lingkungan peradilan agama, yaitu perkara no. 1/K/Ag/1979 perkara Sardji bin Kartodimejo lawan Soeparni binti Soprawiro yang mula-mula diputus oleh Pengadilan Agama Nganjuk dan kemudian diputus oleh Mahkamah Islam Tinggi cabang Surabaya.
· Dengan surat edaran no. EC/Ed/66/1979 tertanggal 22 Juni 1979 yang ditujukan kepada Ketua Pengadila Agama dan Ketua Pengadilan Tinggi Agama menginstruksikan agar setiap permohonan kasasi ditampung, diproses seperlunya, dan kemudian oleh panitera Pengadilan Agama dikirimkan ke Mahkamah Agung dan supaya diikuti Surat Edaran Mahkamah Agung no. 03/1973.
· Pada tanggal 29 Desember 1989 diundangkan Undang-undang peradilan agama, yaitu UU no.7 tahun 1989 (LN 49). UU tersebut menegaskan bahwa peradilan agama adalah peradilan bagi orang-orang yang beragama Islam.
· Dengan adanya UU no.7 tahun 1989 ini Pengadilan Agama sejajar dengan pengadilan lain, yaitu tidak lagi memerlukan pengukuhan keputusan oleh Pengadilan Negeri dan untuk melaksanakan keputusan telah tersedia jurusita.
Lingkungan Peradilan Militer
· Dasar hukum peradilan militer adalah Undang-undang no.5 tahun 1950.
· Kekuasaan kehakiman dalam peradilan militer dilakukan oleh Pengadilan Tentara, Pengadilan Tentara Tinggi dan Mahkamah Tentara Agung (pas. 2). Berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Kehakiman dan Menteri Keamanan/Panglima Angkatan Bersenjata no. J.S.4/10/14 dan no. Kep/B10/III/1973 serta Undang-undang no.
§ SKEP/B/498/VII/72 J.S.8/18/19
· 14 tahun 1970 maka nama-nama pengadilan itu diganti dengan Mahkamah Militer (Mahmil), Mahkamah Militer Tinggi (Mahmilti) dan Mahkamah Militer Agung (Mahmilgung).
· Susunan sidang Mahkamah Militer dan Mahkamah Militer Tinggi terdiri dari tiga orang hakim, secara oditur (jaksa tentara dan seorang panitera (pas.10, 16 UU no.5 tahun 1950 jo. UU no. 14 tahun 1970).
· Peradilan militer mempunyai wewenang memeriksa dan memutus perkara pidana terhadap kejahatan dan pelanggaran yang dilakukan oleh: 1. seorang yang ada pada waktu melakukan kejahatan atau pelanggaran adalah anggota Angkatan Perang Republik Indonesia, 2. seorang yang pada waktu melakukan kejahatan atau pelanggaran dengan undang-undang atau peraturan pemerintah ditetapkan sama dengan anggota Angkatan Perang Republik Indonesia, 3. seorang yang pada waktu melakukan kejahatan atau pelanggaran adalah anggota suatu golongan atau jawatan yang dipersamakan atau dianggap sebagai anggota Angkatan Perang Republik Indonesia oleh atau berdasarkan undang-undang, 4. seorang yang tidak termasuk yang tersebut diatas tetapi atas ketetapan Menteri Pertahanan dengan persetujuan Menteri Kehakiman harus diadili oleh suatu pengadilan dalam lingkungan peradilan militer (pas. 3).
· Mahkamah Militer mengadili dalam tingkat pertama perkara kejahatan dan pelanggaran yang dilakukan oleh anggota Angkatan Perang Republik Indonesia yang berpangkat kapten kebawah (pas. 10).
· Mahkamah Militer Tinggi memutus dalam tingkat pertama perkara-perkara kejahatan dan pelanggaran yang terdakwa atau salah satu terdakwanya pada waktu melakukan perbuatannya adalah perwira yang berpangkat mayor ke atas (pas. 16).
· Dalam peradilan tingkat ke dua Mahkamah Militer Tinggi memeriksa dan memutus segala perkara-perkara yang telah diputus oleh Mahkamah Militer dalam daerah hukumnya yang dimintakan pemeriksaan ulang (pas.17).
· Dalam tingkat pertama dan terakhir Mahkamah Militer Tinggi memeriksa dan memutus perselisihan tentang kekuasaan mengadili antara beberapa Mahkamah Militer dalam daerah daerah hukumnya (pas. 18).
· Mengenai kasasi terhadap putusan pengadilan dalam lingkungan peradilan militer Mahkamah Agung pernah memutuskan pada tanggal 19 November 1955, 14 Desember 1957 dan 23 Juni 1964. tetapi pada 103 K/Kr/1967 menyatakan tidak wenang memeriksa permohonan kasasi dari peradilan militer. Kemudian dengan adanya Peraturan Mahkamah Agung no. 1 tahun 1977 dan Surat Edaran Mahkamah Agung no. 4 tahun 1977 dimungkinkan lagi kasasi terhadap putusan pengadilan di lingkungan peradilan militer.
Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara
· Pada tanggal 29 Desember 1986 telah dUndang-undang no.5 tahun 1986 (LN 77) tentang Peradilan Tata Usaha Negara. Tetapi dalam pasal 145 ditentukan bahwa penerapannya diatur dengan peraturan pemerintah selambat-lambatnya lima tahun sejak undang-undang tersebut diundangkan (29 Desember 1986 – 29 Desember 1991).
· Yang merupakan pengadilan tingkat pertama dalam peradilan tata usaha atau administrasi ini adalah Pengadilan Tata Usaha Negara, sedang yang merupakan pengadilan tingkat banding adalah Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (pas. 8). Terhadap putusan tingkat terakhir pengadilan dapat dimohonkan kasasi ke Mahkamah Agung (pas. 131).
· Pengadilan Tata Usaha Negara bertugas dan berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan sengketa Tata Usaha Negara (pas. 47).
· Masih juga terdapat dua peradilan lainnya yang tidak diatur dalam Undang-undang no. 14 tahun 1970, yaitu peradilan perumahan dan peradilan perburuhan.
· Dasar hukum peradilan perumahan adalah Peraturan Pemerintah no. 55 tahun 1981 jo. Peraturan Pemerintah no. 49 tahun 1963 tentang hubungan sewa-menyewa.
· Peradilan perumahan dilakukan oleh Kepala Kantor Urusan Perumahan dalam tingkat peradilan pertama dan dalam tingkat banding dilakukan oleh Kepala Daerah Tingkat II (Walikota; pas.3, 18 jo. Pas. 1 PP No. 49 tahun 1963).
· Wewenang peradilan perumahan meliputi perselisihan tentang harga sewa dan penghentian perjanjian sewa-menyewa (pas.8 PP no. 49 tahun 1963).
· Putusan banding merupakan putusan terakhir yang mengikat (pas. 18 PP no. 49 tahun 1963).
· Dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah no. 55 tahun 1981 wewenang peradilan dibatasi yaitu tidak lagi meliputi perselisihan sewa-menyewa seluruhnya, tetapi meliputi penetapan harga sewa saja.
· Peradilan perburuhan dilakukan oleh Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Daerah (P4D) dan Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Pusat (P4P). dasar hukum peradilan perburuhan ialah undang-undang no. 22 tahun 1957. panitia ini terdiri dari seorang wakil Departemen Tenaga Kerja sebagai Ketua merangkap anggota dan anggota-anggota lainnya terdiri dari seorang wakil dari Departemen Perindustrian Perhubungan, lima orang dari kalangan buruh dan lima orang dari kalangan majikan (pas.5).
· Panitia mempunyai wewenang menyelesaikan perselisihan perburuhan, yaitu pertentangan antara majikan atau perkumpulan majikan dengan serikat buruh atau gabungan serikat buruh berhubung dengan tidakadanya persesuaian paham mengenai hubungan kerja, syarat-syarat kerja dan/atau keadaan perburuhan (pas. 1).
· Peradilan pelayaran dilakukan oleh Mahkamah Pelayaran (S 1934 no. 215, tentang Ordonansi Mahkamah Pelayaran jo. 1938 no. 2 diubah dan ditambah dengan S 1947 no. 66, 1949 no. 103 dan Skp.Mphbl. 18 Febr. 1964 no. Kab. 4/3/24, UU no. 21 tahun 1992).
· Mahkamah Pelayaran terdiri dari seorang Mualim Pelayaran Besar sebagai Ketua merangkap anggota, lima orang Mualim Pelayaran Besar sebagai anggota, dua orang Sarjana Hukum sebagai anggota, dua orang ahli mesin kapal sebagai anggota, seorang Sarjana Hukum sebagai sekertaris bukan anggota dan seorang Sarjana Hukum sebagai Sekertris pengganti bukan anggota (Kep.Pres. no. 32 tahun 1984 jo.Kep.Pres. no. 28 tahun 1971.)
· Pimpinan Pelayaran secara organisatoris langsung ada di bawah Menteri Perhubungan (Kep.Ment.Perhubungan no. P.M.3/U/Phb.74).
· Mahkamah Pelayaran memeriksa dan memutus dalam tingkat pertama dan terakhir tentang kecelakaan kapal yang agak berat (pas. 25 ayat 4,7,8 S 1935 no. 66). Selain itu juga memutuskan dalam hal sebagai dimaksud dalam pasal 373a KUHD.
· Disamping badan peradilan seperti yang telah diuraikan masih dikenal juga perwasitan atau arbitrase.
· Arbitrase adalah suatu prosedur penyelesaian sengketa di luar pengadilan berdasarkan persetujuan para pihak yang berkepentingan untuk menyerahkan kepada arbiter.
· Pada tanggal 30 Nopember 1977 berdasarkan Surat Keputusan no. Skep/152/DPH/1977 oleh Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN) didirikanlah Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) sebagai badan arbitrase dalam sengketa-sengketa perdata yang timbul mengenai soal-soal perdagangan, industri dan keuangan, baik yang bersifat nasional maupun internasional.
Matakuliah Pengantar Ilmu Hukum